Home Hukum Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Waradana Yusa dan Karyawan Huawei

Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Waradana Yusa dan Karyawan Huawei

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi, SSS, dan karyawan Huawei, MMP, terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (2/2), menyampaikan, kedua orang di atas diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa 4 orang saksi, yakni AM selaku karyawan PT Namsa Insan Mulia, ?NZ selaku karyawan PT Hanil Jaya Steel, AM selaku karyawan PT Surya Mandiri Prima, dan GP, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dirkeu Mora Telematika 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu (4/1), mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL.

Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Adapun peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo ini, yakni:

1. Tersangka AAL

Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” katanya.

2. Tersangka GMS

Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

3. Tersangka YS

Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

“Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ujar Kuntadi.

Kejagung langsung menahan tersangka AAL, GMS, dan YS selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka. Penahanan terhitung sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Penyidik menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kuntadi menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada hari yang sama menggeledah 4 lokasi yang merupakan tempat tinggal atau rumah ketiga orang tersangka untuk memperkuat penyidikan.

Kejagung menyangka AAL, YS, dan GMS melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Selasa (24/1).

“Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.

Tersangka MA melakukan permufakatan jahat tersebut dengan tersangka AAL, yakni mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung langsung menahan tersangka MA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka BTS 4G Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Kejagung menyangka MA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” katanya.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1130