Home Hukum Pihak Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polri karena Lalai Berikan Pertolongan

Pihak Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polri karena Lalai Berikan Pertolongan

Jakarta, Gatra.com – Kasus kecelaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS), kini memasuki babak baru. Pihak keluarga Hasya melaporkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban.

"Telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2).

Baca Juga: Ketua BEM UI Tolak Bergabung dengan Timsus Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Rian menyampaikan, pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan terhadap Eko tersebut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami," tuturnya.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi itu terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya.

Setelahnya, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya.

Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. Namun Eko tak membawa korban ke rumah sakit. Beberapa waktu setelahnya, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya.

"Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans," ucap penyidik saat rekonstruksi ulang.

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Dijadikan Tersangka

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkannya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia. Adapun Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

122