Home Lingkungan Koalisi IBUKOTA Susun Kontra Memori atas Kasasi Pemerintah Dalam Gugatan Polusi Udara Jakarta

Koalisi IBUKOTA Susun Kontra Memori atas Kasasi Pemerintah Dalam Gugatan Polusi Udara Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengajukan kasasi atas gugatan Citizen Law Suit (CSL) "Polusi Udara di Jakarta" pada akhir Januari 2023 lalu. Merespons upaya kasasi yang dilakukan pihak pemerintah, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menyusun kontra memori untuk melanjutkan upaya hukum yang sedang berjalan.

"Pada 30 November dan 1 Desember 2022 lalu, Menteri LHK dan presiden menyatakan kasasi atas putusan banding warga negara. Akhirnya kami menerima memori kasasi dari Menteri LHK pada 13 Januari, dan dari presiden pada 20 Januari," terang salah satu pengacara yang mewakili Koalisi IBUKOTA, Jihan Fauziah Hamdi, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/1).

Usai menerima kasasi, pihaknya mendapat waktu sebanyak 14 hari kalender untuk menyusun kontra memori kasasi. Setelahnya, kontra memori kasasi dikirimkan untuk proses selanjutnya.

"Pada 27 Januari kemarin kami melakukan kontra memori Menteri LHK, dan baru pada 2 Februari lalu kami melayangkan kontra memori terhadap presiden," lanjutnya.

Jihan menyatakan bahwa saat menyusun kontra memori, banyak argumen dari tergugat yang tidak relevan dengan wakru gugatan. Selain itu, ia menilai bahwa argumen yang dibangun seharusnya tidak lagi dibahas di kasasi, melainkan sebagai materi di tingkat banding.

"Dari yang kami lihat ketika menyusun kontra memori, ada beberapa poin Menteri LHK memasukkan fakta baru, misalnya pengesahan peraturan pemerintah pada 2021. Padahal, kami menggugat sejak 2019, yang dipermasalahkan mereka kemana saja? Okelah ada beberapa upaya, harus ada, tapi kenapa baru diajukan setelah gugatan? Berarti betul melawan hukum, sebelumnya tidak hadir," jelasnya.

Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta yang telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019. Warga negara menuntut tujuh tergugat yang terdiri atas Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2021 telah memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam CLS Polusi Udara di Jakarta. Putusan ini menyatakan bahwa lima dari tujuh tergugat (Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta) dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Proses sangat panjang, bahkan putusan mengalami delapan kali penundaan saat itu," ucapnya.

Usai hasil putusan, tergugat dari pemerintah pusat yaitu presiden dan para menteri memutuskan untuk melakukan banding pada Oktober 2021. Hasilnya, pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keputusannya atas banding yang diajukan pihak tergugat, dengan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Usai banding, Jihan mengaku bahwa pihaknya berharap tidak perlu lagi ada upaya kasasi agar penanganan atas kualitas udara di Jakarta bisa segera dilakukan. Namun, justru upaya kasasi diterima dari dua pihak sehingga prosesnya masih akan terus berjalan.

"Setelah banding dimenangkan warga negara, kami berharap tidak usah kasasi, akan lebih baik mereka menerima putusan dan mengambil waktu untuk melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk pengendalian udara di Jakarta," pungkasnya.

342