Home Hukum Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswa UI Mohammad Hasya

Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswa UI Mohammad Hasya

Jakarta, Gatra.com - Kasus tabrakan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra masih bergulir. Oleh polisi, mendiang Hasya ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi pun telah menggelar rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan tersebut pada Kamis (2/2) kemarin. Penabrak Harsya adalah seorang purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. 

Berikut kronologi lengkap kasus tersebut yang telah dirangkum Gatra.com:

1. Kamis, 6 Oktober 2022

Peristiwa kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022. Diketahui, orang yang menabrak Hasya Attallah Syahputra adalah Eko Setio Budi Wahono, seorang purnawirawan perwira menengah Polri.

Peristiwa itu terjadi saat malam yang gerimis. Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dilihat dari CCTV, Hasya bersama beberapa temannya mengendarai motor secara beriringan. Hasya tiba-tiba melihat motor di depannya melaju lambat hingga kemudian dia refleks mengelak ke sisi kanan seraya mengerem. Saat itu Hasya terjatuh.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Bandar, Tiga Remaja Diringkus BNNP Sumbar

Dari arah berlawanan, mobil yang dikendarai Eko menabrak Hasya. Eko sempat berhenti. Kemudian teman Hasya meminta Eko membawa Hasya ke rumah sakit. Namun permintaan itu ditolak Eko.

"Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, dalam keterangan tertulis.

2. Jumat, 7 Oktober 2022

Tim Advokasi keluarga Hasya, mengungkap keluarga mendapat informasi tentang adanya LP yang dibuat atas inisiatif polisi, yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Hal itu disampaikan tim advokasi dalam jumpa pers di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1). Orangtua Hasya, Adi Saputra dan Ira, ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

3. Rabu, 19 Oktober 2022

Tim advokasi keluarga Hasya, menjelaskan keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan Hasya setelah almarhum dimakamkan pada (19/10). Saat itulah keluarga mengetahui adanya laporan model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi 

Meski begitu, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri. Laporan akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Namun, laporan orangtua Hasya itu tidak ditindaklanjut.

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak di Yogya, Sultan HB X: Beritanya Jangan Digede-gedekan

4. November 2022

Penabrak Mahasiswa UI, melaporkan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan model A Polres Jaksel pada November 2022.

5. Jumat, 13 Januari 2023

Pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini. Terlebih, setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.

"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1)," tutur tim advokasi keluarga Hasya.

6. Jumat, 27 Januari 2023

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu Latif mengklaim Eko sudah berada di jalur yang benar dengan kecepatan yang relatif lambat, yaitu 30 kilometer per jam.

Latif pun menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, karena Hasya meninggal dunia, Latif kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

7. Kamis, 2 Februari 2023

Polisi menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut. "Ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini," kata petugas di lokasi, Kamis (2/2).

Rekonstruksi digelar di TKP, Jalan Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Petugas membacakan rangkaian adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dibuka dengan memperlihatkan kendaraan Pajero milik Eko Setia BW melintas di TKP.

1166