Home Hukum Lansia Tuna Netra Lapor Sertifikat Tanah Hilang Malah Tersangka, Begini Penjelasan Polisi..

Lansia Tuna Netra Lapor Sertifikat Tanah Hilang Malah Tersangka, Begini Penjelasan Polisi..

Slawi, Gatra.com - Seorang warga lansia tuna netra, Sueb (79) melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal, Jawa Tengah. Bukannya mendapatkan keadilan, warga tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus yang viral tersebut, Polisi memberikan penjelasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal AKP Vonny Farizki mengatakan, Sueb menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 266 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Januari 2023.

Menurut Vonny, dasar penetapan tersangka tersebut adalah laporan pengaduan dari warga bernama Khomisah pada 29 Januari 2022. Isi laporannya, yakni dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat tanah baru.

"Penetapan tersangka ini merupakan langkah terakhir atau ultimatum remidium, yaitu penegakan hukum, karena kita akan membuka hukum seterang-seterangnya, dan agar perkara ini bisa diselesaikan secara adil," ujar Vonny dalam keterangannya pada Sabtu (4/2).

Vonny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukan istri Sueb dengan Khomisah, dan seorang warga lain bernama Herman pada 2010 hingga 2015. Selama kurun waktu itu, istri Sueb secara bertahap menjual tanah Sueb dengan total luas 4.412 meter persegi yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Selama transaksi pembelian tanah berlangsung, Khomisah sedang bekerja di Arab Saudi dan mewakilkan urusan pembelian tanah Sueb kepada suaminya. Sedangkan, uang pembayaran ditransfer.

"Tahun 2015, Khomisah pulang dari Arab dan menanyakan sertifikat tanahnya dan ternyata digadaikan ke bank oleh Sueb dan istrinya di tahun 2009. Kemudian tahun 2017, dilakukan pelunasan di bank dan Khomisah menerima sertifikat tanah tersebut," ujar Vonny.

Vonny melanjutkan, pada 19 September 2017, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah yang sudah dipegang Khomisah ke Polres Tegal. Dalam laporan itu, Sueb mengaku sertifikat tanahnya hilang dalam perjalanan dari Slawi ke Desa Srengseng pada 2016.

"Laporan kehilangan yang dibuat Sueb tersebut yang kemudian disangkakan laporan palsu," ucap Vonny.

Menurut Vonny, Sueb mengetahui jika tanahnya sudah dijual dan sertifikat tanahnya sudah berada di tangan Khomisah selaku pembeli tanahnya. Sebab, sebelum membuat laporan kehilangan di kepolisian, Sueb sempat meminta sertifikat tanah ke Khomisah, namun tidak diberikan.

Lantaran Khomisah tak memberikan sertifikat tanah yang diminta, Sueb mendatangi Herman yang juga membeli tanahnya dan hanya memegang fotokopi sertifikat. Alasan Sueb, fotokopi sertifikatnya akan digunakan untuk pegangan, sehingga akhirnya diberikan oleh Herman.

Setelah itu, pada November 2017 Sueb menggunakan fotokopi sertifikat tanah yang didapat dari Herman untuk keperluan pengajuan permohonan penertiban sertifikat baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.

"Untuk penerbitan sertifikat baru, harus melampirkan dokumen persyaratan, salah satunya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan kepolisian. Makanya Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal dan kemudian tindakannya ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana laporan palsu," ujar Vonny.

Vonny menegaskan, penetapan tersangka Sueb merupakan langkah penegakan hukum dan diproses berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Sebelum penetapan tersangka, polisi mengupayakan mediasi dan penyelesaian perkara dengan restorative justice.

"Upaya mediasi dan restorative justice sudah dilakukan, tapi kedua belah pihak tidak ada titik temu. Sehingga kita ambil langkah terakhir penegakkan hukum agar kasus ini bisa terang dan diselesaikan secara adil," tandasnya.

Vonny juga mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap kondisi Sueb yang menyandang disabilitas dan sudah berusia lanjut. Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

"Dalam proses penyidikan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan penyidik memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Kami juga akan berkoordinasi agar nantinya hakim dan jaksa bisa memberikan kebijaksanaan dalam memberikan hukuman," imbuh Vonny.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga lansia tuna netra, Sueb (79) ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal, Jawa Tengah. Warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes itu akhirnya menggugat praperadilan polisi ke pengadilan.

Permohanan praperadilan diajukan Sueb ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal dengan sidang perdana digelar, Kamis (2/2). Namun majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan ke depan karena pihak termohon tak hadir.

Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sueb membuat laporan kehilangan sertiikat tanah miliknya.

"Jadi, klien kami ditetapkan menjadi tersangka hanya karena sebuah persoalan mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri. Pelaporan itu menjadi tindak pidana akhirnya klien kami ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya seusai sidang.

Agus menjelaskan, kliennya awalnya kehilangan sertifikat tanahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Untuk keperluan membuat sertifikat yang baru, Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal.

Setelah mendapat sertifikat baru, Sueb baru mengetahui ternyata sertifikat tanahnya sudah dikuasai oleh orang lain yang merupakan tetangganya. Padahal, dia merasa tak pernah menjual tanah seluas 4.412 meter persegi miliknya ke orang lain.

"Akhirnya karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Dalam sidang itu, terungkap tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujar Agus.

Menurut Agus, dalam sidang di PN Brebes, majelis hakim memutuskan jika Sueb adalah pemilik sah tanah yang disengketakan dan sertifikat lama sudah diganti dengan yang baru. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

"Tanahnya masih dikuasai orang lain, padahal secara hukum melalui putusan PN Brebes dan PT Semarang Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Anehnya di sini justru Pak Sueb menjadi tersangka. Dalam rangka itu Pak Sueb mengajukan permohonan praperadilan di PN Slawi," kata Agus

Sementara itu, Sueb berharap dirinya bisa mendapat keadilan dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan. Ia merasa keberatan karena usai melaporkan sertifikat tanahnya yang hilang malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," tutur pria penyandang tuna netra itu.

642