Home Hukum Kejagung Periksa Mantan GM Hukum Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa Mantan GM Hukum Waskita Beton Precast

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan General Manager (GM) Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk., RS, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (6/2), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi tersangka HA.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya soal Korupsi Waskita Beton Precast

Selain HA, tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainya, yakni mantan Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk., Z.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya soal Korupsi Waskita Beton Precast.

Kejagung menetapkan tersangka HA karena diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Bukan hanya itu, lanjut Ketut pada Selasa (8/11/2022) lalu, HA juga diduga ikut menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi tersebut kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seizin dari Pemkab Serang.

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang

Kemudian, menandatangani sejumlah dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT AMJ kepada Pemkab Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara RpRp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun).

Kejagung menyangka HA melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

127