Home Hukum Kuasa Hukum Konsumen Meikarta: Kerugian Korban Tembus Rp30 Miliar

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta: Kerugian Korban Tembus Rp30 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum korban pembelian unit apartemen Meikarta, Rudy Siahaan menyebut hingga saat ini total kerugian konsumen yang tercatat sekitar Rp30 miliar. Kerugian itu dialami oleh sekitar 130 korban kasus Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).

"Saat ini yang terdata pasti sekitar Rp30 miliar. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang," ungkap Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Rudy mengatakan, berdasarkan dokumen Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdapat sekitar 15.800 orang yang menjadi korban megaproyek apartemen Meikarta yang mangkrak. Penerbitan PKPU tersebut sebelumnya juga tidak melibatkan kesepakatan para konsumen yang menjadi korban.

"Anggota komunitas ini tidak dilibatkan, tapi PKPU yang diterbitkan sudah inkrah," ucap Rudy.

Baca Juga: Sidang Kasus Meikarta Ditunda, Para Korban yang Digugat Kecewa

Adapun ihwal gugatan yang dilayangkan pihak Meikarta dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada para konsumen Meikarta, menurut Rudy hal tersebut di luar nalar sehat manusia. 

Dalam perjalanannya, PT MSU menggugat para konsumen yang berunjuk rasa menuntut pengembalian haknya. PT MSU menuntut denda Rp56 miliar kepada para konsumen tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik perusahaan.

“Kita boleh melakukan survey, kepada setiap warga negara masyarakat Indonesia, wajar tidak? kita yang menuntut hak, justru kita yang dituntut," kata Rudy.

Sementara itu Ketua KPKM, Aep Mulyana menilai tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Meikarta kepada para korban tidak berkorelasi dengan unjuk rasa yang dilakukan korban. Sebelumnya, kata Aep unjuk rasa yang dilakukan para korban di depan Gedung Parlemen justru bertujuan agar kasus Meikarta ini bisa menjadi perhatian pihak legislatif dan publik.

Baca Juga: Bingung Dengan Kasus Meikarta, DPR: Ini Ada Hipnotis atau Gimana?

"Menurut saya itu (pencemaran nama baik) masih tidak ada korelasinya, karena kita tidak menyebut merek," ungkap Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia pun heran dengan gugatan yang dilayangkan pihak Meikarta. Disinyalir Bank Nobu yang menjadi bank pembayaran unit apartemen ini turut mempersalahkan aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan para konsumen yang menjadi korban. 

Aep menduga pihak Meikarta dan Bank Nobu sengaja ingin membungkam para korban.

"Kita mengusahakan hak kita, menanyakan status unit. Tapi, tahu-tahu dijadikan tergugat oleh Nobu juga, jadi ada kesan kita tidak boleh protes," imbuh Aep.

Baca Juga: Mangkir, DPR Ingatkan Manajemen Meikarta Bisa Ditahan

Diketahui, pada kasus ini PT MSU yang merupakan pengelola proyek Meikarta menggugat 18 orang anggota KPKM sebesar Rp56 miliar atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. Adapun 18 orang anggota KPKM merupakan konsumen Meikarta yang menjadi korban mangkraknya megaproyek apartemen di Cikarang tersebut. 

Para tergugat mengaku tidak mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019 meskipun sudah melakukan pembayaran melalui Bank Nobu.

241