Home Hukum Dua Tertangkap Satu Masih Buron, Sindikat Maling Satroni Bantul Berbekal Pistol

Dua Tertangkap Satu Masih Buron, Sindikat Maling Satroni Bantul Berbekal Pistol

Bantul, Gatra.com– Dua dari tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) asal Bengkulu ditangkap Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski tak paham Bantul, pelaku yang dalam aksinya membawa senjata api (senpi) organik berhasil membobol lima rumah. Pada tempat kejadian perkara (TKP) terakhir, ia bisa menggondol Rp65 juta.

Kedua pelaku, IM (24) dan BH (34), dicokok pada Rabu (1/2) siang lalu di wilayah Desa Bangunjiwo. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan motor di semak belukar.

“Mereka berasal dari Bengkulu dan baru tinggal di Bantul dua pekan dengan menyewa kamar di daerah Cepit, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon. Pengakuan awal, sudah lima TKP yang mereka bobol. Terakhir di Kasihan pada 27 Januari,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (7/2) siang.

Dari laporan TKP terakhir, polisi melakukan identifikasi pelaku melalui berbagai rekaman kamera pengawas. Ciri-ciri pelaku kemudian disebarkan ke masyarakat.

Ihsan menyatakan, saat ditangkap para pelaku ini tengah menjalankan aksinya dengan menyasar rumah kosong.

“IM dan BH adalah eksekutor yang membobol rumah kosong sasaran. Sedangkan satu lagi pelaku yang sudah kita kantongi identitasnya dan sekarang buron, merupakan pencari sasaran serta memantau situasi saat rekannya beraksi,” lanjut Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, IM membawa pistol jenis revolver yang menurut Ihsan identik dengan senjata operasional anggota Polri dan satuan pengaman lembaga negara lainnya.

Untuk mengetahui lebih jauh senpi yang dibeli IM senilai Rp15 juta, Polres Bantul akan mengirim senjata tersebut ke laboratorium forensik di Semarang untuk mengetahui nomor registrasi dan asalnya.

“Senpi ini hanya untuk berjaga-jaga dan menakuti korban, jika rumah sasaran kebetulan tidak kosong. IM mengaku belum pernah menggunakannya,” ujar Kapolres.

Dari TKP sebelumnya, hasil curian berupa perhiasan dan berbagai barang berharga lainnya, telah dijual Rp30 juta dan dibagi.

Untuk kepemilikan senpi, polisi menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Kedua pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP.

Saat ditanya, IM yang membawa senpi mengaku dia dan dua rekannya baru menyasar Bantul karena hasil kesepakatan. Mereka menggunakan dua motor dari Jakarta.

“Kami dapat kamar kos lewat media sosial dan baru kita tempati 14 hari. Sebelum itu, kami sudah membobol lima rumah. Kami sama sekali tidak kenal wilayah Bantul karena baru pertama kali ke sini,” katanya.

IM mengaku sengaja membeli senpi di Bengkulu untuk berjaga-jaga dan menakuti-nakuti calon korban.

118