Home Hukum Baiquni Wibowo Akan Jalani Sidang Vonis 24 Februari

Baiquni Wibowo Akan Jalani Sidang Vonis 24 Februari

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Jumat (24/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan majelis hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini.

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Afrizal Hady, dalam persidangan Rabu (8/2).

Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera memerintahkan Baiquni Wibowo untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut. "Terdakwa tetap ditahan," ujar Afrizal Hady.

Baca Juga: Perintangan Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Tekankan Baiquni Wibowo Telah Jujur Sejak Awal

Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Baiquni Wibowo sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh pihak Baiquni Wibowo dan meminta Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam.

48