Home Hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Penasihat Hukum kedua terdakwa pun mengirimkan surat untuk PN Jakarta Selatan, sebagai pernyataan resmi atas sikap kedua terdakwa atas putusan tersebut.

"Jadi, dengan ini, kami akan mengirim surat hari ini kami masukin surat ke Pengadilan, untuk kita buat pernyataan resmi dari Arif maupun Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini," kata Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Junaedi mengatakan, pernyataan resmi itu mereka ajukan lebih cepat dibanding waktu "pikir-pikir" pasca-putusan yang ditetapkan oleh Undang-undang, yakni selama 7 hari. Oleh karena itu, Junaedi pun berharap agar putusan tersebut dapat segera memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jadi memang, ini jadinya lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Undang-undang, yaitu 7 hari untuk kami bisa menyatakan banding," ujar Junaedi.

"Kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap, dan tanggalnya nanti akan ditentukan dengan tanggal surat [ini] kami ajukan," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (23/2), Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebanyak Rp10 juta subsider kurungan 3 bulan kepada Arif Rachman Arifin.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Afrizal Hady pada Jumat (24/2) lalu, memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo, atas perkara yang menjeratnya itu.

152