Home Hukum Babak Akhir Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Jalani Sidang Vonis 23 Februari

Babak Akhir Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Jalani Sidang Vonis 23 Februari

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis (23/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan majelis hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini.

"Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan. Putusannya akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Kamis (9/2).

Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut.

Baca Juga: Pengacara Chuck Tepis Replik yang Sebut Kliennya Ganti DVR CCTV Duren Tiga

"Baik, sidang dinyatakan ditutup," kata Ahmad Suhel setelah menanyakan pendapat dari Terdakwa Arif Rachman, tim penasihat hukum, serta tim penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Arif Rachman dan meminta agar majelis hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Arif, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

196