Home Hukum Kuasa Hukum Agus Nurpatria Sebut Kliennya Tak Dapat Dipidana

Kuasa Hukum Agus Nurpatria Sebut Kliennya Tak Dapat Dipidana

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria menganggap bahwa tindakan klien mereka dalam rangkaian penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tidak dapat dipidana. Pasalnya, Agus hanya menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh atasannya.

"Bahwa benar tindakan yang didakwakan atau yang dituntut terhadap terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak gamang, tidak ragu-ragu, bahkan sangat konsisten dengan fakta persidangan ini," kata anggota tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria ketika membacakan duplik, dalam persidangan hari ini, Kamis (9/2).

Adapun, Pasal 51 ayat (1) KUHP pada pokoknya menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) KUHP pada pokoknya menyatakan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Oleh karena itulah, pihak Agus Nurpatria menilai bahwa klien mereka memiliki alasan penghapusan pidana. Sebab, tindakan Agus Nurpatria yang membuatnya terjerat kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan atas dasar perintah dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri Hendra Kurniawan, yang juga berwenang untuk memberikan perintah kepadanya.

"Atasan dan bawahan, kemudian bawahan yang menerima perintah tersebut yang melaksanakan apa yang dimintakan oleh atasannya. Dan yang memberi perintah yang bertanggung jawab, sehingga karenanya, yang menerima perintah, melekat pada dirinya alasan penghapusan pidana," tambahnya.

Pihak Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa Agus Nurpatria yang kala itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang telah menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo itu.

"Terdakwa selaku bawahan dilarang melawan atau menolak perintah atasan. Terdakwa sebagai anggota Polri telah melaksanakan tugas [dan] fungsi Paminal sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya untuk menyelidiki peristiwa tembak-menembak antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sejatinya merupakan rekayasa Saksi Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya," katanya dalam pembacaan duplik tersebut.

Selain itu, Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa Agus Nurpatria memiliki itikad baik untuk meneruskan perintah jabatan yang mana sesuai dengan lingkup surat perintah, yakni untuk memeriksa dan mengamankan CCTV, serta mengkoordinasikannya dengan penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Sekalipun di kemudian hari, diketahui perintah awal yang diberikan oleh atasan Terdakwa yaitu Saksi Ferdy Sambo merupakan skenario rekayasa kebohongan yang dibangun oleh Saksi Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya," ujar anggota tim Kuasa Hukum.

"Akibat hukumnya, Saksi Ferdy Sambo harus dimintai pertanggungjawaban selaku atasan terdakwa, selaku pemberi perintah," imbuhnya.
 

57