Home Hukum Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Jakarta, Gatra.com - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis itu pun akan dimulai dengan persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2), disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2), serta Bharada E pada Rabu (15/2).

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pun mengatakan bahwa pihak keluarga korban memiliki beberapa harapan khusus jelang sidang vonis terhadap kelima terdakwa.

1. Harapan untuk Vonis Ferdy Sambo

Johanes Raharjo mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dapat dijatuhi sanksi maksimal atas perbuatannya, sebagaimana telah dimaktubkan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tentunya vonis yang setimpal untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, yaitu (pidana) mati. Dalam Pasal 340 KUHP sudah ditegaskan, ada tiga opsi ancaman hukuman, yaitu (pidana) mati, atau seumur hidup, atau penjara 20 tahun," ujar Johanes, ketika dihubungi pada Jumat (10/2).

Johanes pun memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya berharap demikian. Salah satunya adalah tindakan Sambo dalam perkara tersebut, yang tidak hanya telah merenggut nyawa putra Hutabarat, namun juga telah menyebabkan sebanyak 95 anggota Kepolisian RI harus ditindak atas rangkaian kasus tersebut.

"Alasannya, karena Terdakwa FS dalam tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak ada alasan yang meringankan FS. Justru, banyak yang memberatkan, antara lain telah menciderai institusi Polri dan Pemerintah RI. [Sambo] telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Almarhum Yosua. [Sambo juga] telah mengakibatkan 95 anggota Polri dilakukan penegakan hukum," katanya.

"Perbuatan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi. Seharusnya, FS selaku polisinya polisi harusnya paham betul, tidak boleh main hakim sendiri," imbuh Johanes.

2. Harapan Atas Vonis Putri Candrawathi

Johanes Raharjo mengatakan bahwa pihak Keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim akan menetapkan vonis sanksi pidana penjara di atas 8 tahun untuk Putri Candrawathi. Ia pun berharap, Putri setidaknya dapat dihukum minimal 20 tahun bui atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Keluarga Almarhum Yosua mengharapkan vonis yang maksimal, sesuai Pasal 340 KUHP. Harapannya, vonis PC lebih dari 8 tahun, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP," ujar Johanes, ketika dihubungi pada Jumat (10/2).

Johanes pun menyebut, tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Putri Candrawathi tidak adil dan bahkan telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Tuntutan JPU yang hanya 8 tahun adalah tidak adil dan melukai rasa keadilan bagi Keluarga Almarhum Yosua dan masyarkaat pencari keadilan, mengingat peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencakan perampasan nyawa Yosua," kata Johanes.

3. Harapan Khusus untuk Bharada E

Johanes Raharjo mengatakan, pihak keluarga Brigadir J mengharapkan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer alias Bharada E. Pasalnya, Bharada E telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam mengungkapkan perkara pembunuhan Brigadir J.

"Sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, secara tegas mengatur keringanan hukuman bagi JC, yaitu penjatuhan hukuman paling ringan dari para terdakwa lainnya, sehingga selayaknya RE ini divonis paling ringan diantara para Terdakwa," kata Johanes.

Ia menilai, Bharada E selaku Justice Collaborator telah berlaku jujur dan membuka kotak pandora kasus pembunuhan yang telah merenggut nyawa putra Hutabarat itu. Johanes menyebut, tanpa kejujuran Bharada E, perkara tersebut akan tetap menjadi gelap gulita.

Dengan demikian, menurutnya, apabila Bharada E dijatuhi sanksi pidana 12 tahun bui sebagaimana tuntutan JPU, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi peran Justice Collaborator di masa mendatang.

"Kejujuran RE harus dihargai, jangan sebaliknya dinodai dengan tuntutan 12 tahun versi tuntutan JPU. Jika RE vonisnya 12 tahun, maka akan menjadi preseden buruk bagi seorang JC," tuturnya.

4. Harapan untuk Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Johanes Raharjo memandang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal seharusnya dapat dijatuhi sanksi pidana melebihi tuntutan 8 tahun penjara, sebagaimana tuntutan JPU terhadap keduanya. Pasalnya, pihak Brigadir J menganggap Kuat dan Ricky telah berperan sebagai pelaku peserta dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Peran RR dan KM selaku pelaku peserta (medepleger), harus mendapat vonis lebih dari 8 tahun. RR sebagai anggota Polri yang paham hukum, harus lebih tinggi dari KM," tutur Johanes.

Namun demikian, Johanes Raharjo mengatakan bahwa besar atau kecilnya hukuman yang kelak diberikan kepada kelima terdakwa sepenuhnya telah menjadi kewenangan bagi Majelis Hakim.

Dengan kata lain, pihaknya hanya dapat berharap bahwa Majelis Hakim nantinya dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi kelima terdakwa.

"Kami selaku Penasihat Hukum dari Keluarga Almarhum Yosua dan pihak keluarga hanya dapat berharap kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan, agar memberikan vonis seadil-adilnya, yang memenuhi asas keadilan bagi Korban yang telah kehilangan nyawa," tutup Johanes Raharjo.

243