Home Hukum Hakim Tak Siap, Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Ditunda Senin Depan

Hakim Tak Siap, Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Ditunda Senin Depan

Jakarta, Gatra.com - Sidang pembacaan putusan vonis untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya belum siap untuk membacakan putusan.

“Konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini. Ternyata, belum bisa rampung, gak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Patut diketahui, agenda persidangan sebelumnya, yaitu penyampaian duplik atau jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru selesai dilaksanakan pada Selasa (2/1) atau sekitar dua hari yang lalu.

Hakim Ketua Suparman Nyompa akhirnya mengakui kalau jeda waktu dua hari ini ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan putusan.

“Jadi, ini bukan curhatan ya, kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan,” jelas majelis hakim lagi.

Untuk itu, pembacaan putusan untuk Rafael Alun pun dijadwalkan ulang di awal minggu depan, Senin (8/1).

“Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” tutup Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Sebelumnya, JPU menuntut Rafael Alun agar dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tambahan kurungan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Rafael dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara dan denda, Rafael juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp18.994.806.137,00 subsider kurungan tambahan 3 tahun penjara jika uang pengganti ini tidak dibayarkan.

Jaksa menilai, Rafael Alun telah melanggar Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

16