Home Hukum Sidang Vonis Putri Candrawathi, Febri Diansyah: yang Bukan Pelaku Jangan Dihukum Karena Amarah

Sidang Vonis Putri Candrawathi, Febri Diansyah: yang Bukan Pelaku Jangan Dihukum Karena Amarah

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin (13/2). Pihak Kuasa Hukum Putri pun mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus jelang agenda persidangan tersebut.

"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dihubungi, Minggu (12/2).

Febri menyampaikan, pihaknya hanya berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara adil dan berdasarkan hukum, serta benar-benar didasarkan pada fakta persidangan yang ada. Ia juga mengatakan, pihaknya berharap agar putusan Majelis Hakim nantinya tidak didasari oleh asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama berjalannya proses hukum.

"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan, ataupun keriuhan di luar persidangan," ucapnya.

Febri pun menekankan posisi kliennya sebagai korban pelecehan seksual. Hal itu, kata Febri, pihaknya simpulkan berdasarkan empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan menurutnya berkesesuaian satu sama lain.

"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 (Juli) di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik, dan hasilnya [telah] disampaikan di persidangan," kata Febri Diansyah.

"Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. [Keterangannya] memenuhi 7 dari 7 indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada persidangan Rabu (18/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Putri Candrawathi.

JPU meyakini, Putri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

147