Home Ekonomi Gugatan Meikarta, Andre Rosiade: Kalau DPR Enggak Turun, Enggak Mungkin Dicabut

Gugatan Meikarta, Andre Rosiade: Kalau DPR Enggak Turun, Enggak Mungkin Dicabut

Jakart, Gatra.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade menyesalkan pihak Meikarta yang diwakili oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan PT Lippo Cikarang Tbk, menggugat para konsumen yang menjadi korban proyek mangkrak Apartemen Meikarta. 

"Sakit jiwa, Bapak (PT MSU) yang ngutang kok orang yang menuntut haknya malah Bapak zolimi," kata Andre Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Andre sikap Meikarta itu terkesan superpower.

Baca Juga: Menuai Kritik, Akhirnya Meikarta Cabut Gugatan Terhadap Konsumennya

Adapun dalam RDP tersebut, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya mengaku bahwa pihaknya dalam hal ini PT MSU sudah mencabut tuntutan terhadap 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Menurut Andre, pencabutan gugatan itu bisa terjadi setelah kasus megaproyek apartemen mangkrak ini dibahas sampai ke DPR.

"Kalau enggak DPR turun, enggak mungkin Bapak (PT MSU) cabut (gugatan)," tegas Andre.

Andre meragukan keseriusan Meikarta untuk menyelesaikan polemik tersebut. Pasalnya hingga saat ini diketahui pihak Meikarta masih terus melakukan penawaran unit baru. Di sisi lain, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Meikarta diwajibkan menyelesaikan 18.000 unit apartemen ke para konsumen hingga akhir 2027.

"Apa mungkin dengan 84.000 hektar bisa dibangun mencapai 18.000 unit? Bapak saja belum bisa deliver 18.000 unit, Bapak (PT MSU dan Lippo Cikarang Tbk) jualan terus loh? Orang, unit yang sudah menjadi hak konsumen enggak bisa diserahkan tapi jualan terus," ucapnya.

Baca Juga: Punya Nyali, Pihak Meikarta Hadiri RDP di Gedung Parlemen

Diketahui PT MSU sebagai pengelola megaproyek Meikarta di Cikarang ini melakukan gugatan terhadap 18 konsumennya dengan menuntut ganti rugi Rp56 miliar, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Padahal 18 konsumen yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu merupakan korban dari mangkraknya proyek Meikarta.

Para konsumen yang menjadi korban mengaku tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019. Sejumlah korban mengaku telah membayar cicilan dan pelunasan apartemen ke Bank Nobu yang diketahui berafiliasi dengan raksasa bisnis Lippo Group milik James Riady.

127