Home Hukum Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui

Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Putri Candrawathi. Sanksi tersebut berupa pidana 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara 8 tahun. Pasalnya, JPU meyakini bahwa Putri telah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Adapun, sebelumnya Putri didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Sambo itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

161