Home Hukum Ibunda Brigadir J Harapkan Pemulihan Nama Baik Terhadap Putranya

Ibunda Brigadir J Harapkan Pemulihan Nama Baik Terhadap Putranya

Jakarta, Gatra.com - Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak mengharapkan adanya pemulihan nama baik terhadap putranya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pasca peristiwa pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa ajudan Ferdy Sambo itu.

"Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Sebagai orang yang telah melahirkan Brigadir J, ia mengaku mengerti dengan kepribadian, karakter, serta perilaku putranya. Oleh karena itu, ia pun mengharapkan adanya pemulihan nama baik untuk kakak Reza Hutabarat itu.

Rosti mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut telah memberi kepedihan yang mendalam bagi pihaknya. Terlebih, kata Rosti, putranya itu harus menghadapi fitnah yang ada selama berlangsungnya proses persidangan pembunuhan tersebut.

"Terlebih, kami juga keluarga besar, saya orang tuanya, yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah-fitnah, kami mengharapkan pemulihan pemilihan buat nama baik Almarhum. Begitu juga keluarga," ujarnya.

Adapun, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2) kemarin, Majelis Hakim telah menjatuhkan sanksi pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis Hakim meyakini, Sambo telah bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pengrusakan sistem elektronik.

Di samping itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi. Putri diyakini telah bersalah dalam tindak pembunuhan berencana.

Adapun, dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo Senin (13/2) kemarin, Majelis Hakim menyatakan bahwa kecil kemungkinan Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Pasalnya, Brigadir J terhimpit dalam ketimpangan relasi kuasa yang menempatkan posisi Putri lebih unggul dibanding dirinya.

Oleh karena itu, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim pun menilai alasan kekerasan seksual itu patut dikesampingkan. Hakim pun menyatakan bahwa motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan ataupun sikap Brigadir J yang telah menimbulkan sakit hati mendalam bagi Putri Candrawathi.

65