Home Hukum Kuat Ma'ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tambah Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Kuat Ma'ruf dengan sanksi pidana penjara 8 tahun. Pasalnya, JPU meyakini bahwa Kuat telah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Adapun, sebelumnya Kuat didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Kuat didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

141