Home Hukum Lebih Rendah dari Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui

Lebih Rendah dari Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding

Oleh karena itulah, majelis hakim memutuskan unruk menjatuhkan sanksi kepada Ricky Rizal. Sanksi tersebut berupa pidana 13 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal dengan sanksi pidana penjara 8 tahun. Pasalnya, JPU meyakini bahwa Ricky telah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Adapun sebelumnya Ricky didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Ricky didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

67