Home Hukum KY Terunkan Tim Awasi Sidang OTT Hakim Agung Sudrajad Dkk

KY Terunkan Tim Awasi Sidang OTT Hakim Agung Sudrajad Dkk

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau rangkaian persidangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, di Jakarta, Rabu (15/2), menyampaikan, bahkan Komisioner KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dan jajaran menghadiri langsung persidangan perdana perkara terdakwa Sudrajad pada hari ini.

Baca Juga: KY Tangani Pelanggaran Etik Hakim Agung Sudrajad dan Gazalba serta Dua Hakim Yustisi

Joko Sasmito menghadiri langsung persidangan beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY. “Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemantauan yang dilakukan KY bukan hanya terhadap persidangan perkara hakim agung Sudrajad, tetapi juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim yustisial, ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat.

“Pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh,” ujarnya.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.

Miko mengatakan, KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Namun pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Yudisial Pastikan akan Memeriksa Hakim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Sebaliknya, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan memlakukan advokasi kepada hakim.

“Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim, baik hakim agung maupun hakim yustisial, masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi,” ujarnya.

49