Home Hukum Polda Kepri Hentikan Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Lingga

Polda Kepri Hentikan Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Lingga

Batam, Gatra.com- Ditreskrimsus Polda Kepri menghentikan aktifitas tambang timah ilegal di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang dilakukan warga setempat. Dalam kasus tersebut, sebanyak 5 orang tersangka berinisial JH, D, S, Z dan R diringkus petugas dengan barang bukti biji timah ilegal.

Kapolda Kepri Irjend Pol Tabanan Bangun mengatakan, para tersangka yang diamankan merupakan pemodal aktifitas ilegal tersebut dengan memfasilitasi mesin serta peralatan pertambangan untuk mendulang biji timah untuk di jual kepada penadah. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas tambang ilegal itu.

"Aktifitas tambang timah ilegal yang diungkap ini tidak memiliki izin dan sangat merusak lingkungan sekitar. Penindakan ini juga untuk menindaklanjuti intruksi Presiden dan Kapolri agar memberantas aktifitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh pihak tertentu," katanya, Rabu (15/2).

Menurutnya, dengan penindakan kasus ini diharapkan petugas terus memantau aktifitas penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu agar dapat diminimalisir.  Setiap aktifitas seperti ini harus mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan terutama izin dan administrasi pertambangan .

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan alat untuk melalukan penambangan ilegal, dan bijih timah hasil pertambangan ilegal. Para pelaku akan dijerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara," terangnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menerangkan, modus tersangka menggarap lokasi lahan yang mengandung biji timah dengan ekplorasi yang berdampak pengerusakan lingkungan. Penindakan tambang ilegal seperti ini merupakan atensi pimpinan agar dilakukan penegakkan hukum.

"Awalnya personil mengamankan total 14 orang, setelah diambil keterangan kita pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima orang yang ditetapkan tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik peralatan mesin tambang timah," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengetahui kemana biji timah hasil pertambangan ilegal ini dijual. Kuat dugaan para tersangka disinyalir menjual biji timah kepada pemilik gudang di Kabupaten Lingga, kemudian dilebur menjadi timah batangan untuk diselundupkan ke luar negeri.

209