Home Hukum Wamenkumham Tepis Isu Penyusunan Pidana Mati dalam KUHP Baru Disiapkan untuk Perkara Ferdy Sambo

Wamenkumham Tepis Isu Penyusunan Pidana Mati dalam KUHP Baru Disiapkan untuk Perkara Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menepis isu yang menyebut penyusunan ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sengaja dipersiapkan untuk perkara Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, ketentuan tersebut telah dikonstruksikan bertahun-tahun sebelum munculnya kasus pembunuhan yang menjerat nama Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk, boleh-boleh saja, silakan. Itu urusan mereka sendiri, tetapi, saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi Pasal 100 (KUHP baru) itu bukan yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu," ujar Eddy Hiariej, dalam video keterangan pers yang diterima pada Rabu (15/2).

Eddy Hiariej mengatakan, konstruksi atas aturan tersebut merupakan cara Indonesia untuk mencari jalan tengah di antara paham yang ingin tetap mempertahankan pidana mati, dan adanya paham yang ingin menghapuskan pidana mati. DPR dan pemerintah dalam KUHP baru memutuskan bahwa penjatuhan pidana mati bukan lagi termasuk pidana pokok, melainkan pidana khusus.

"Apa kekhususannya? Satu, dia dijatuhkan hakim sangat selektif. Yang kedua, dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Inilah kekhususannya itu," ucap Eddy.

Adapun, ketentuan terkait pidana mati itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru.

Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

90