Home Hukum Dua Hakim MK dan 1 Panitera Diminta Tak Adili Perkara Pencopotan Aswanto

Dua Hakim MK dan 1 Panitera Diminta Tak Adili Perkara Pencopotan Aswanto

Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukannya terkait dugaan perubahan substansi dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis (15/2), penggugat dalam perkara ini, Zico Leonard Simanjuntak, meminta agar 2 orang Hakim Konstitusi dan 1 panitera dapat dikecualikan dalam mengurus dan memutus perkara tersebut.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Permohonan Ulang Soal Pencopotan Mantan Hakim MK Aswanto

"Menyatakan untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam mengadili dan memutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan Panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," ujar Zico Leonard Simanjuntak saat membacakan provisi dalam persidangan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023.

Adapun dalam berkas permohonannya, Zico menyatakan bahwa alasan pihaknya meminta untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah adalah karena perkara perubahan putusan atas perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut dinilai sangat berkaitan dengannya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Zico menyatakan bahwa alasan pihaknya meminta untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat adalah karena Arief tidak ikut mengadili perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu.

"[Itu] karena Arief Hidayat tidak ikut mengadili perkara [Nomor] 103. Di putusan [perkara nomor] 103, dapat dibaca, 'Demikianlah diputus dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) oleh 8 hakim'," kata Zico ketika dihubungi pada hari ini.

Dengan alasan tersebut, Zico menegaskan bahwa permohonan untuk mengecualikan nama-nama itu bukan dengan tujuan menuduh. Hal itu dapat tergambar dari tidak adanya pernyataan dalam berkas permohonan pihak Zico yang menuduh pihak-pihak tertentu dalam perkara berubahnya substansi putusan tersebut.

"Saya memohon beberapa nama ini tidak memeriksa perkara ini dengan alasan yang sudah saya sebutkan," ujar Zico saat ditemui awak media pascapersidangan.

Baca Juga: Sufmi Dasco Bantah Ada Intervensi soal Pemberhentian Hakim Aswanto

Sebagaimana diketahui, Zico selaku pemohon telah menemukan adanya dugaan perubahan substansi dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pencopotan Hakim MK Aswanto.

Zico mengatakan, perubahan itu terdapat dalam putusan yang dibacakan pada persidangan dengan substansi dalam file putusan dan risalah. Adapun perbedaan itu tampak pada frasa "Dengan demikian" yang dibacakan saat sidang putusan yang kemudian berubah menjadi "Ke depan" dalam salinan putusan dan risalah sidang.

98