Home Hukum Kejagung Nyatakan Tak akan Banding Vonis Eliezer

Kejagung Nyatakan Tak akan Banding Vonis Eliezer

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudingan Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami salah satu pertimbangannya, yaitu untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/2).

Baca Juga: Orang Tua Richard Eliezer Berharap Putranya Masih Bisa Diterima Menjadi Polri

Fadil menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku representasi daripada korban, negara, dan masyarakat Indonesia memutuskan hal tersebut setelah melihat perkembangan di masyarakat.

Salah satunya, lanjut Fadil, pihak keluarga besar korban Yosua Hutabarat secara tulus telah memaafkan Eliezer. Memaafkan adalah yang tertinggi dalam hukum, baik itu hukum nasional, agama, dan adat.

“Berarti ada keikhalsan dari orang tuanya. Itu terlihat dari ekspresi, menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu,” katanya.

“Karena bagi kami, itu sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan respons,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga melihat dan menyimak berbagai pemberitaan media massa bahwa keadilan harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di tengah masyarakat.

“Di samping itu, kami juga melihat putusan hakim sudah mengambil seluruhnya, dakwan mapun tuntutan jaksa,” ujarnya.

Seluruh unsur yang dikutip hakim, lanjut Fadil, majelis hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan JPU sehingga Kejagung menghormati keputusan hakim yang telah meujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima masyarekat.

Baca Juga: Masa Depan Richard Eliezer di Polri akan Ditentukan di Sidang Etik

“Saudara Eliezer yang sudah berterus terang, kooperatif dari awal itu contoh penegak hukum untuk membongkar tindak pidana,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Fadil putusan hakim terhadap terdakwa Eliezer akan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena tim kuasa hukum maupun terdakwa tidak akan mengajukan banding.

92