Home Hukum LPSK Jawab Keraguan Soal Kelayakan Pemberian Status JC untuk Bharada E

LPSK Jawab Keraguan Soal Kelayakan Pemberian Status JC untuk Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjawab isu terkait adanya keraguan akan kelayakan status saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasto pun mengatakan, keraguan itu muncul karena status tersebut biasanya diberikan pada pelaku untuk kasus pidana yang berdimensi kolektif dan terorganisasi. Beberapa di antaranya seperti korupsi, narkotika, ataupun tindak pidana perdagangan orang.

"Tetapi di dalam Undang-undang Nomor 13 (Tahun) 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, dinyatakan bahwa, selain tindak pidana yang tadi saya sebutkan, [termaktub juga jenis] tindak pidana lain yang ditetapkan oleh LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2).

Hasto pun mengatakan, penetapan status Justice Collaborator terhadap Bharada E telah melalui sejumlah investigasi dan asesmen. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa peran Bharada E dalam kasus pembunuhan tersebut bukanlah sebagai pelaku utama.

"Kemudian, kita dalami, apakah keterangan dari Eliezer ini signifikan di dalam proses peradilan nantinya, dan kami melihat, memang sangat signifikan. Kami kemudian, dengan form menyatakan bahwa Eliezer patut diberikan perlindungan sebagai Justice Collaborator," tuturnya.

Selain itu, Hasto mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan adanya nilai lebih dalam diri Bharada E dibandingkan dengan Justice Collaborator lain. Hal itu terletak pada ketulusan serta kesungguhan Bharada E.

"Kalau dibandingkan dengan Justice Collaborator lain yang pernah dilindungi oleh LPSK, saya melihat nilai lebih dari Eliezer ini adalah ketulusannya, kesungguhannya. Dia sangat menyesal, dan itu ditunjukkan dengan mengajukan permintaan maaf kepada orang tua korban, orang tua Yosua, secara tulus, dan kita lihat, orang tua Korban juga memaafkan secara tulus," tutur Hasto Atmojo.

Hasto mengatakan, nilai-nilai itulah yang akhirnya membuat LPSK sepakat untuk memberikan status tersebut kepada Bharada E. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya tetap berada dalam jalur untuk dapat merekomendasikan status Justice Collaborator tersebut, baik kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan RI, serta Majelis Hakim, melalui pengadilan.

38