Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Matraman

Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Matraman

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, RE. Dia buronan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (17/2), mengatakan, Tim Tabur Kejung menangkap tersangka RE di wilayah Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur (Jatim).

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Koruptor Rp32,5 Miliar

Tim Tabur menangkap tersangka RE sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam. Dia merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Tim Tabur Kejagung menangkap RE karena tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan APB-DES Tahun 2019 tersebut mangkir dari panggilan penyidik Kejari Lingga.

Tersangka RE tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sehingga Tim Penyidik Kejari Lingga menetapkannya sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya.

Setelah diamankan, Tim Tabur Kejagung membawa tersangka RE ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Lingga.

Kejari Lingga awalnya menetapkan RE sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022.

“RE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan APB-DES Tahun 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Karyawan BPR BKK Pati Kota

Ulah tersangka RE tersebut merugikan keuangan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dalam hal ini Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28 (Rp274 juta).

Kejari Lingga menyangka RE melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

109

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR