Home Nasional Respon Soal Masa Tinggal Haji Malaysia Lebih Cepat Dari Indonesia, Kemenag: Keliru dan Menyesatkan

Respon Soal Masa Tinggal Haji Malaysia Lebih Cepat Dari Indonesia, Kemenag: Keliru dan Menyesatkan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, meluruskan kabar mengenai informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia yang hanya 25 hari atau lebih singkat dari Indonesia.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, perihal bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (shalat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," tegas Subhan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/2).

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat, Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta

Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia justru lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.

"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Dzulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Dzulkaidah," terang Subhan.

Subhan juga menjelaskan bahwa sejatinya Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Dzulhijjah.

Baca JugaPolemik Kenaikan Biaya Haji, Kiai Shodiq Sebut Biaya Haji Indonesia Termurah di Dunia

“Dengan rentang hari Dzulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari,” bebernya.

Sejatinya, Informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia juga dapat disimak melalui publikasi website Tabung Haji. Pada website tersebut diinformasikan bahwa kloter pertama jemaah haji Malaysia berangkat pada tanggal 1 Dzulkaidah dan pulang pada tanggal 18 Dzulhijjah.

"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," tandasnya

 

130