Home Ekonomi Sahamnya Ambrol, Lippo Cikarang: Hak Konsumen Meikarta Tanggung Jawab PT MSU

Sahamnya Ambrol, Lippo Cikarang: Hak Konsumen Meikarta Tanggung Jawab PT MSU

Jakarta, Gatra.com - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyatakan tidak memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak konsumen Meikarta. Pernyataan itu ditegaskan sebagai tanggapan terhadap surat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyelamatkan nasib emiten LPCK di pasar bursa.

Seperti diketahui, saham LPCK di bursa ambrol. Pada pembukaan pagi ini, saham LPCK turun 2,02% ke level Rp970 akibat sentimen negatif sengketa Meikarta.

"Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," kata Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/2).

Baca Juga: Bantah Tak Libatkan Konsumen Saat PKPU, Meikarta: Kami Undang 15.000 Kreditur

Adapun terkait opsi skema titip jual yang ditawarkan kepada Konsumen Meikarta, Veronika menyatakan pihak Lippo telah menyerahkan seluruh syarat dan ketentuannya kepada PT MSU. Ia pun mengatakan pihaknya akan membuat informasi lanjutan setelah menerima tanggapan dari PT MSU.

Meski seluruh tanggung jawab terhadap konsumen Meikarta dilemparkan ke PT MSU, Veronika menyebut bahwa LPCK sebagai pemegang saham PT MSU tetap akan mendukung anak perusahaannya itu memenuhi target penyerahan unit apartemen kepada konsumen Meikarta. 

Pemenuhan hak konsumen Meikarta itu dilakukan sesuai dengan putusan homologasi, memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gugatan Rp56 Miliar Dicabut, Begini Respons Kuasa Hukum Konsumen Meikarta

Menurut korporasi, meningkatnya hunian apartemen Meikarta pada akhirnya akan menguntungkan kegiatan bisnis di Kawasan Lippo Cikarang. "Hal tersebut mempertimbangkan apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang," kata Veronika.

Sementara pada 16 Februari 2023 lalu, Presiden Direktur PT MSU, Reza Jazwin Chatab menyatakan bahwa setelah ada perubahan manajemen pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal unit penjualan. Adapun hasil audit internal tersebut, kata Reza, total unit penjualan apartemen Meikarta tidak mencapai 100.000 unit.

"Selanjutnya mengenai penyelesaian serah terima unit-unit apartemen, merupakan komitmen MSU untuk dapat melakukan penyerahan unit secara bertahap dan sesuai kurun waktu yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi," kata Reza.

336