Home Ekonomi Gugatan Rp56 Miliar Dicabut, Begini Respons Kuasa Hukum Konsumen Meikarta

Gugatan Rp56 Miliar Dicabut, Begini Respons Kuasa Hukum Konsumen Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum para korban Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPM), Rudi Siahaan buka suara soal pencabutan gugatan Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sejahtera Utama (MSU). 

Diketahui, pada Senin (13/2) lalu, PT MSU melalui pihak kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai dikritik berbagai pihak termasuk DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Rudi mengatakan sikap PT MSU mencabut gugatan terhadap konsumennya patut diapresiasi. Ia berharap, pasca-pencabutan gugatan itu pihak Meikarta bisa bersungguh-sungguh menyerahkan hak para konsumennya tersebut.

Baca Juga: Menuai Kritik, Akhirnya Meikarta Cabut Gugatan Terhadap Konsumennya

"Kita apresiasi, semoga good will (niat baik) mereka bisa direalisasikan untuk memenuhi hak-hak tergugat segera," kata Rudi kepada Gatra.com, Rabu (15/2).

Adapun ihwal skema titip jual yang ditawarkan pihak Meikarta kepada para konsumen tersebut sebagai opsi refund (pengembalian dana), menurut Rudi tak menjadi masalah. Ia menekankan pada pemenuhan hak para konsumen yang menjadi korban dilakukan tanpa potongan apapun.

"Intinya skema apapun yang ditawarkan, korban Meikarta memperoleh cash out-nya secara utuh," ucapnya.

Baca Juga: Manajemen Ungkap Penyebab Apartemen Meikarta Hanya Laku 18.000 Unit

Rudi masih menunggu realisasi pemenuhan hak konsumen Meikarta oleh  pengembang. Menurutnya, bukan hal mustahil bila nantinya para konsumen yang dirugikan akan menempuh jalur hukum bilamana janji pengembang tak kunjung direalisasikan.

"Kita lihat, jika hak itu tidak dipenuhi, kemungkinan langkah hukum bisa aja dijalankan," imbuh Rudi.

Sebelumnya PT MSU sebagai pengelola megaproyek Meikarta di Cikarang menuai banyak kritik usai melayangkan gugatan terhadap 18 konsumennya dengan menuntut ganti rugi Rp56 miliar, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

Padahal 18 konsumen yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu merupakan korban dari mangkraknya proyek Meikarta.

Para konsumen yang menjadi korban mengaku tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019. Sejumlah korban mengaku telah membayar cicilan dan pelunasan apartemen ke Bank Nobu yang diketahui berafiliasi dengan raksasa bisnis Lippo Group milik James Riady.

Baca Juga: Gugatan Meikarta, Andre Rosiade: Kalau DPR Enggak Turun, Enggak Mungkin Dicabut

Namun, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (13/2) lalu, pihak Lippo Cikarang sebagai induk dari pengelola Meikarta mengungkapkan pihaknya telah mencabut gugatan terhadap para konsumennya.

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu," kata Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya.
 

276