Home Ekonomi Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Koperasi Simpan Pinjam Terhubung ke PPATK

Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Koperasi Simpan Pinjam Terhubung ke PPATK

Jakarta, Gatra.com -  Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Adapun KSP dengan KUK 3 merupakan koperasi dengan aset di atas Rp100 miliar-Rp500 miliar. Selain itu, jenis KSP ini juga mempunyai modal sendiri sekitar Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan total anggota 9.001 - 35.000 orang.

Sementara KSP yang masuk dalam KUK 4 merupakan jenis KSP yang memiliki aset di atas Rp500 miliar dengan modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan anggota koperasi di atas 35.000 orang.

"Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Senin (20/2).

Ia menuturkan, kewajiban itu ditetapkan usai pihaknya melakukan join audit KSP bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya mewajibkan KSP terhubung dengan PPATK, Zabadi menyebut pihaknya terus melakukan upaya preventif dalam pengawasan KSP di Indonesia. Misalnya dengan mewajibkan KSP melapor kepada Kemenkop UKM secara berkala.

Adapun laporan yang diwajibkan antara lain berupa informasi usaha, neraca keuangan dan prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. Zabadi menekankan, laporan tersebut harus diserahkan KSP setiap triwulan.

Lebih lanjut, Zabadi menerangkan bahwa setiap penilaian kesehatan, KSP harus melampirkan hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP). Adapun KAP yang ditugasi untuk mengaudit KSP haruslah yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Dalam hal ini, KSP tidak bebas memilih KAP secara mandiri.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," tandasnya.

141