Home Hukum Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini

Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini

Jakarta, Gatra.com- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu berlangsung tertutup.

“Hari ini akan dilsanakan sidang kkep atas nama terduga pelanggar Bharada E,” Kata Karo Penmas Div Humas, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2).

Sidang Kode Etik dilaksanakan di ruang sidang Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan delapan orang saksi.

Selain itu Sidang Kode etik ini menghadirkan pihak eksternal untuk mengawasi jalannya sidang Richard Eliezer. “Sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky,”

Baca juga: Polri akan Timbang Aspek Meringankan dalam Sidang Etik Bharada E dan Bripka RR

Adapun Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).

Baca juga: Kejagung: Banding JPU untuk Patahkan Dalil Ferdy Samdo Dkk

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang saat itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua tersebut marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

171