Home Hukum Dirjen Pajak Kecam Ulah Anak Jajarannya yang Lakukan Penganiayaan dan Pamer Hidup Mewah

Dirjen Pajak Kecam Ulah Anak Jajarannya yang Lakukan Penganiayaan dan Pamer Hidup Mewah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, buka suara soal kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari jajarannya. Suryo mengaku prihatin terhadap korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio (MDS) merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy dijadikan tersangka karena terlibat penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Baca Juga: Anak Pejabat Kantor Pajak Viral Diduga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ini Komentar Menkeu Sri Mulyani

Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat kantor pajak ini menjadi viral di media sosial. Selain penganiayaan yang dilakukan Dandy, warganet juga menyoroti perilaku Dandy yang kerap pamer kemewahan harta orang tuanya. Mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede Harley Davidson dipamerkan Dandy lewat akun media sosialnya.

Suryo pun turut mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan anak pejabat kantor pajak itu. Menurutnya, gaya hidup pamer kemewahan oleh pegawai pajak dapat menimbulkan reputasi buruk dan negatif publik kepada instansinya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," tegas Suryo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Adapun ihwal mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang disebut-sebut belum dilaporkan sebagai harta kekayaan pegawai, Suryo mengatakan DJP akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, Kemenkeu punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," imbuh Suryo.

91