Home Ekonomi Tersangka Penganiayaan Suka Pamer Rubicon hingga Harley, Segini Harta Kekayaan Bapaknya Dandy

Tersangka Penganiayaan Suka Pamer Rubicon hingga Harley, Segini Harta Kekayaan Bapaknya Dandy

Jakarta, Gatra.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kantor pajak viral di media sosial. Mario Dandy Satrio, anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, resmi dijadikan tersangka karena terlibat menganiaya David yang merupakan anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023 lalu.

Sejak kasus itu viral pertama kali di media sosial Twitter. Warganet juga banyak menyoroti unggahan tersangka yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Teranyar publik mempertanyakan ihwal mobil mewah Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson yang dikendarai oleh Dandy. Pasalnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ayahnya yang merupakan pejabat di kantor pajak, tidak memuat daftar harta berupa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Adapun berdasarkan pantauan Gatra.com pada LPHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada awal tahun lalu, total kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp56.104.350.289. Dari total kekayaannya itu, ayah tersangka Dandy hanya mencantumkan alat transportasi berupa mobil sedan merek Toyota Camry keluaran tahun 2008 senilai Rp125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300.000.000.

Sementara harta berupa tanah dan bangunan pejabat kantor pajak itu mencapai Rp51.937.781.000 yang tersebar di Jakarta, Manado dan Sleman.

Kelakuan pamer harta kekayaan orang tua yang dilakukan Dandy pun membuat Direktur Jenderal Pajak, Suryo Wiyono gerah. Ia mengecam tindakan yang dilakukan anak jajarannya. Suryo mengaku bakal segera memanggil Rafael Alun Trisambodo dan mendalami ihwal mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan oleh anaknya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Kecam Ulah Anak Jajarannya yang Lakukan Penganiayaan dan Pamer Hidup Mewah

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," kata Suryo dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Menurutnya, Kemenkeu punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," imbuh Suryo.

136