Home Hukum Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria menghadapi sidang putusan pada hari ini, Kamis (23/2). Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Halim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan Kamis (9/2) lalu.

"Kemudian, untuk berikutnya adalah putusan, menjadi giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Jadi sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya putusan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Kamis (9/2).

Hakim Ketua pun segera menutup persidangan dengan agenda duplik tersebut.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda 20 Juta

"Sidang dinyatakan ditutup," kata Ahmad Suhel setelah mendengar pendapat dari Terdakwa Agus Nurpatria, tim penasihat hukum, serta tim penuntut umum.

Diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Agus Nurpatria sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Agus Nurpatria san meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Agus, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

51