Home Hukum Kejagung Titipkan 16 Bidang Tanah Bentjok kepada Camat Parung Panjang

Kejagung Titipkan 16 Bidang Tanah Bentjok kepada Camat Parung Panjang

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 16 bidang tanah terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kepada Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (24/2), menyampaikan, Kejagung menitipkan tanah tersebut agar diawasi dan dirawat secara khusus.

Baca Juga: Kejagung Sita Eksekusi Aset Bentjok untuk Uang Pengganti Rp6 Triliun       

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ke-16 bidang tanah seluas 468.297 M2 milik terpidana Benny Tjokrosaputo itu telah disita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Ke-16 bidang tanah seluas 468.297 M2 tersebut berlokasi di Desa Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Penitipan aset terpidana Bentjok berlangsung di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2).

Adapun sita eksekusi terhadap 16 bidang tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Surat perintah tersebut, lanjut Ketut, menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi 209 Bidang Tanah untuk Uang Pengganti Bentjok

Dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, selain menjatuhkan pidana penjara kepada Bentjok, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih).

Selanjutnya, aset sita eksekusi ini akan dilakukan pelelangan. Hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Bentjok.

63