Home Hukum Rintangi Pengungkapan Aksi Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Rintangi Pengungkapan Aksi Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dalam persidangan putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2), mengatkan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Irfan Widyanto Peluk Keluarganya Jelang Sidang Vonis

"[Melakukan tindak pidana] secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Afrizal membacakan amar putusan.  

Adapun dakwaan kesatu primer adalah melanggara Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa Irfan Widyanto dipenjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sampaikan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta

Sebelumnya, JPU mendakwa Irfan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

68