Home Hukum Ditetapkan Jadi Tersangka, Teman Mario Dandy Berinisial SLRPL Masih Diperiksa Polisi

Ditetapkan Jadi Tersangka, Teman Mario Dandy Berinisial SLRPL Masih Diperiksa Polisi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa intensif rekan Mario Dandy Satrio berinisial SLRPL dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Rekan Mario tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka semalam.

"Saat ini di Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan saudara S sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).

Ade menyampaikan penyidik masih menggali keterangan S guna mengungkap kasus penganiayaan ini secara tuntas. "Pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti itu terus kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Kata Agnes Gracia Haryanto Usai Mario Gebuki David hingga Koma

Anak petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).

Menurut polisi, insiden ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban, mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca Juga: Menkeu: Investigasi Harta Rafael Sudah Lama Dilakukan, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain Mario, SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. SLRPL juga membiarkan aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban.

Tak hanya itu, SLRPL juga merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario. SLRPL juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

165