Home Hukum Polri Sebut David Sempat Ditolong Agnes Gracia Pasca Digebuki Mario

Polri Sebut David Sempat Ditolong Agnes Gracia Pasca Digebuki Mario

Jakarta, Gatra.com - Polri menyebut Agnes Gracia (AG) sempat menolong David usai mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ini berdasarkan keterangan dari saksi berinisial N, yang merupakan orang tua teman David.

"Dari saksi saudari N, yang menolong korban itu, menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," sambungnya.

Ade Ary menyebut momen saat AG berupaya menolong korban turut terekam dalam sebuah rekaman video di ponsel milik Mario. Rekaman itu diambil oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: LPSK: Pihak Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan

"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo)," ucap Ade Ary.

Tak hanya itu, kata Ade Ary, perempuan inisial AG ini juga sempat meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban secara baik-baik.

"Anak saksi AG sempat berkata di samping mobil, saat itu tersangka S di ujung kanan mobil, tersangka MDS di belakang mobil, kemudian korban di belakangnya, sementara saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik baik," tuturnya.

Sebelumnya, putra dari salah satu kader GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan David, SMA Tarakanita Beri Sanksi untuk Agnes Gracia

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, rekannya yang berinisial Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.

557