Home Nasional LPSK Terima Perwakilan Korban Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu

LPSK Terima Perwakilan Korban Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pihak korban penganiayaan anak pejabat pada Jumat sore (24/2). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pendamping korban dari LBH Ansor akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dalam rilis yang diterima, Sabtu (25/2).

 LBH Ansor, keluarga korban, dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK, Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. 

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas.

Ia menegaskan, korban bisa meminta para tersangka dihadirkan ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, beberapa orang lain juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Hal ini karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

Sementara dari korban sendiri, rencananya akan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan. Selain itu, bantuan medis dan fasilitasi restitusi juga akan diajukan kepada LPSK.

Seperti diketahui, anak Pejabat Kemenkeu, Mario Dandy Satrio, 20, menganiaya David, anak berusia 17 tahun hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

62