Home Hukum Bejat! Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur

Bejat! Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur

Jepara, Gatra.com - Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan seorang paman berinisial AK asal Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, pria berumur 45 tahun itu, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Korban yang masih berusia 11 tahun, harus kehilangan masa depannya setelah dicabuli sang paman. Tidak hanya sekali korban mengaku sudah tiga kali dirudapaksa.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, kasus pencabulan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, pada Rabu (15/1) lalu. Setelah menerima aduan, aparat bergerak cepat untuk meringkus tersangka.

"Kami sudah memeriksa tiga saksi, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/2).

Disampaikan, setidaknya sudah tiga kali sang paman, melakukan aksi bejat tersebut. Dimulai dari tahun 2021 sebanyak dua kali. Kemudian baru terungkap pada 2023, yang merupakan aksi bejat yang terakhir.

"Kejadian pertama dan kedua terjadi tahun 2021.Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian. Tersangka masuk ke kamar korban dan dipaksa melepas pakaiannya dan melakukan pencabulan," ujar Kapolres.

Kejadian ketiga yaitu pada Rabu (18/1), saat korban berada di rumah sendirian. Kemudian tersangka masuk dan kembali melakukan aksi bejatnya. Hingga akhirnya diketahui oleh orangtua korban.

"Menurut keterangan, modus yang digunakan yakni tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban," ungkapnya.

AK mengakui bahwa korban merupakan keponakannya sendiri. Tersangka adalah adik kandung ayah korban. Sedangkan rumah antara korban dan tersangka memang berhadapan, sehingga memudahkan tersangka berinteraksi dengan korban.

"Tersangka sudah beristri dan bekerja sebagai tukang kursi," imbuh Kapolres di hadapan awak media.

Pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

129