Home Hukum Berkas Perkara Pencabulan oleh Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pencabulan oleh Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com - Persidangan kasus penganiayaan berat Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) masih belum usai. Kini, Mario harus bersiap menghadapi kasus pencabulan yang dilaporkan AG (15), mantan pacarnya sendiri.

Pasalnya, berkas perkara pencabulan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akan diproses lebih lanjut. "Baru dapat info per tadi siang, kalau sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti," ucap Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/8).

Sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini pada 27 Juni lalu. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan ini, Mario Dandy juga masih menjalani persidangan untuk kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Kemarin, Selasa (1/8), pihak terdakwa Mario Dandy baru saja selesai menghadirkan saksi meringankan (saksi a decharge). Namun, Mario Dandy dikabarkan akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8) untuk melihat beberapa barang bukti yang akan ditunjukkan oleh jaksa.

Sementara itu, sidang untuk kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan dilanjutkan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa Shane Lukas (19).

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

269