Home Ekonomi RUU Perkoperasian Diharapkan Kuatkan Koperasi

RUU Perkoperasian Diharapkan Kuatkan Koperasi

Jakarta, Gatra.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan segera dimulai pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid mengatakan bahwa RUU ini diharapkan mampu memperkuat koperasi.

"Kami berharap ketika sebuah RUU diberikan masukan berimbang oleh pelaku usahanya, maka RUU itu akan menjadi kuat ke depan dan betul-betul bisa mengakomodir dan mengayomi semua pelaku industri yang ada di dalamnya," ujarnya dalam Editorial Meeting Isu Koperasi Kekinian: Kasus Indosurya Jangan Sampai Menggeser Peran Koperasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil Menengah di Jakarta, Senin (27/2).

Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan forum group discussion (FGD) dengan tim penyusuan RUU Perkoperasian. Saat ini, pembahasan sudah di Kementerian Koperasi dan UKM dan akan segera masuk ke DPR. Nantinya, RUU Perkoperasian ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia mengaku kelemahan dari aturan yang ada saat ini adalah aturan yang sudah terlalu lama. Zaman terus berkembang sehingga penyesuaian dan perbaikan diperlukan agar tetap relevan, termasuk dalam perkoperasian.

Andy menegaskan pihaknya sepakat dengan keberadaan RUU Perkoperasian. Hal ini dilakukan demi perkoperasian ke depan yang lebih baik lagi.

"Kami berharap perbaikan di perkoperasian ke depan melalui RUU Perkoperasian yang saat ini sedang disusun dan sedang berproses dengan baik," ucapnya.

Salah satu tim Kelompok Kerja (Pokja) RUU Perkoperasian yang juga anggota Forkopi, Abdul Majid, menerangkan bahwa pihaknya mengusulkan adanya lembaga penjamin simpanan koperasi dalam RUU terbaru. Hal ini demi menciptakan rasa aman, terlebih setelah maraknya kasus koperasi bermasalah yang telah mencoreng koperasi.

Selain itu, pengawasan yang lebih tegas dari regulator juga menjadi poin utama dalam usulan RUU Perkoperasian. Menurutnya, diperlukan pengawasan yang efektif demi terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.

"Yang kami perjuangkan adalah ekosistem terkait otoritas pengawas koperasi, diharapkan lebih maksimal secara fungsi," lanjutnya.

Penambahan kurikulum koperasi juga menjadi salah satu usulan yang diutamakan. Majid berharap usulan ini bisa diakomodir untuk masa depan koperasi.

"Kami mencoba memasukkan tentang pendidikan koperasi supaya bisa masuk dalam kurikulum resmi, baik universitas maupun sekolah. Kami tidak hanya memikirkan masing-masing tapi masa depan koperasi, terutama bagaimana agar menarik bagi kaum muda," pungkasnya.

 

Reporter: Ridhayanti

67