Home Hukum Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri atas Rekomendasi Ini

Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri atas Rekomendasi Ini

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan, pihaknya mengembalikan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumui ke Rumah Tahanan (Rutan) Barskrim Polri atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba, selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Rika dalam keterangan pers, Senin malam (27/2).

Baca Juga: Rutan Salemba Tak Aman, Bharada E Balik Lagi ke Rutan Bareskrim

Ia menjelaskan, awalnya Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membawa terpidana Eliezer ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.00 WIB untuk dilakukan eksekusi atas putusan pidana Pengadilan Negeri Jaksel yang memvonisnya 1,5 tahun penjara.

“Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaa kesehatan dan asesmen,” katanya.

Per Senin (27/2), lanjut Rika, Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Sedangkan soal pengembalian Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri, Rika mengungkapkan, itu berdasarkan hasil koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pelaksanaan perjalanan Elizer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSk, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba,” katanya.

Rika menegaskan, pada prinsipnya, Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Perintah Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba

Namun di sisi lain, karena pihaknya menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, maka selanjutnya Eliezer sebagai warga binaan Lapas salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK

“Hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

328