Home Hukum Sebulan Jadi Buronan, Penabrak Pasutri di Batam Berhasil Diringkus Polisi

Sebulan Jadi Buronan, Penabrak Pasutri di Batam Berhasil Diringkus Polisi

Batam, Gatra.com - Pelaku tabrak lari berinisial AE berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di Kota Medan, Sumatera Utara. Diketahui, AE menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Trans Barelang Batam, Kepulauan Riau. Setelah menabrak korban, ia buron selama 1 bulan.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, insiden kecelakaan maut antara mobil SUV nomor BP 1404 FT dengan sepeda motor terjadi pada Minggu (22/1) pukul 21.00 wib. Saat itu, tersangka AE yang mengemudikan mobil hendak mendahului kendaraan di depannya. Namun nahas upaya tersebut gagal hingga mobil menghantam sepeda motor dari arah berlawanan.

"Saat kejadian lakalantas, mobil dikendarai oleh AE bersama lima orang rekannya hendak menuju kawasan wisata Jembatan Barelang Batam. Tersangka mengaku memacu kendaraannya karena ingin menyalip mobil didepan, tetapi dari arah perlawanan muncul sepeda motor yang dikemudikan oleh pasangan suami istri hingga terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya, Kamis (2/3).

Nuryanto menjelaskan, usai kejadian tersangka bersama rekannya sempat membawa korban yang bernama Sukamto (36) dan istrinya Lidya Fatoyah (40), ke Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Batam. Namun, dokter RS menyatakan korban Sukamto telah tewas dalam perjalanan, sementara istrinya selamat dengan kondisi kritis.

"Tersangka AE melarikan diri ke kampung halamannya setelah tahu korban meninggal dunia. Selama pelarian tersangka bersembunyi di rumah orang tuanya dan beberapa kerabat di sana. Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan setelah melakukan pengejaran selama 1 bulan lebih," ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia menambahkan, tersangka mengemudikan mobil milik perusahaan tempat dia bekerja. Pemeriksaan sementara, diketahui saat kejadian tersangka tidak berada dibawah pengaruh alkohol atau narkoba. Tersangka juga mengaku panik hingga nekat melarikan diri usai menabrak korban.

"Atas peristiwa itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana hukuman sekitar 6 tahun penjara," tuturnya

 

236