Home Hukum PN Jakpus Perintahkan KPU Hentikan Sisa Tahapan Pemilu, Partai Prima: Semua Pihak Harus Hormati Putusan

PN Jakpus Perintahkan KPU Hentikan Sisa Tahapan Pemilu, Partai Prima: Semua Pihak Harus Hormati Putusan

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024. Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Adil Makmur (Prima), Agus Jobo Priyono, mengatakan, mengharapkan semua pihak menerima putusan tersebut.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus dalam keterangan pers, Kamis (2/3).

Baca Juga: Partai Prima Sulsel Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Audit KPU

Agus mengungkapkan, Partai Prima telah menerima salihan putusan PN Jakpus terkait perkara yang dimohonkan pihaknya tersebut. Intinya, PN Jakpus mengabulkan untuk seluruhnya gugatan pihaknya terhadap KPU.

“Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Adapun perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut Agus, yaitu KPU menghilangkan hak Partai Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

“Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, Partai Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi, seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Partai Prima.

“Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN,” katanya.

Tak puas dengan keputusan PTUN, Partai Prima mencari keadilan atas hak politik dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Sebagai warga negara, Partai Prima memiliki hak untuk menjadi peserta pemilu dan dipilih.

Baca Juga: Partai PRIMA Duga Ada Kepentingan Istana di Balik Wacana Penundaan Pemilu

“Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, sejak awal, Partai Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. “Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,” katanya.

116