Home Hukum Kakorlantas: Pengguna Rubicon Berpelat Palsu, Mario Dandy Bisa Kena Sanksi

Kakorlantas: Pengguna Rubicon Berpelat Palsu, Mario Dandy Bisa Kena Sanksi

Jakarta, Gatra.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, menyebut perihal mobil Jeep Rubicon berpelat palsu yang digunakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), saat menganiaya D (17) di bilangan Pesanggrahan bisa dikenakan sanksi.

Diketahui, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy di bilangan Pesanggrahan itu tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.

Baca Juga: Polisi: Penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D Terbilang Sadis

"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya, itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Firman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, Firman menyebut jika kendaraan dengan pelat palsu tersebut juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana, maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipake apa nih untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ucapnya.

Nama Mario mencuat ke publik karena aksinya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak inisial D, putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Dalam penganiaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka. Selain Mario, temannya Shane Lukas dan anak perempuan inisial AG yang disebut-sebut pacar Mario juga menjadi tersangka.

Belakangan, Mario diketahui anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Rubicon milik Rafael yang dikendarai Mario itu kedapatan menggunakan nomor polisi palsu B 120 DEN. Adapun pelat nomor polisi yang terdaftar adalah B 2571 PBP.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Ajun Komisaris Nurma Dewi, mengatakan, Mario beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya itu untuk menghindari tilang elektronik.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Baru Tetapkan Status Pelaku Pada AG

"Ya pakai [nomor polisi palsu]. Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari ETLE," kata Nurma, (24/2) lalu.

Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu kepada Satlantas Polrestro Jaksel.

53