Home Hukum Ini Bunyi Pasal yang Menjerat AG, Pacar Mario Dandy Satriyo

Ini Bunyi Pasal yang Menjerat AG, Pacar Mario Dandy Satriyo

Jakarta, Gatra.com – Polisi meningkatkan status anak perempuan berinisial AG (15) dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya D (17). AG menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Polisi menjerat pacara dari Mario Dandy Satriyo tersebut dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Baca Juga: AG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.

Hengki mengatakan, pihaknya meningkatkan status AG sebagai tersangka kasus ini setelah penyidik memperoleh fakta-fakta baru. Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya.

"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," katanya.

Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk perempuan AG:

Pasal 76C, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. 

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Fakta Baru Bukan AG yang Ngadu ke Mario Tapi Perempuan Lain

Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 356 KUHP:

(1) Hukuman ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya: (1) Jika si tersalah melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah, isterinya (suaminya) atau anaknya.

928