Home Nasional Sikap KPU Soal Putusan PN Jakpus: Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Sikap KPU Soal Putusan PN Jakpus: Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima. Dalam amar putusan itu, disebutkan bahwa KPU diminta untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu dan mengulanginya dari awal.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan PN Jakpus pada poin lima yang dibacakan pada Kamis (2/3) kemarin.

KPU menyebut akan menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara ini. KPU juga telah melakukan rapat internal untuk membahas substansi putusan PN Jakpus itu.

Baca juga: Geger Vonis Tunda Pemilu PN Jakarta Pusat, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!

“Nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” tulis KPU dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (3/3).

KPU juga akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Mengingat, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

KPU juga menyebut bahwa keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Perludem Tegaskan Pemilu Tidak Bisa Sembarangan Ditunda

Selain itu, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

“Kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas KPU.

KPU juga mengatakan bahwa perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan.”

54