Home Ekonomi Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik, Peneliti : Kendaraan Jenis BBM Harus Mulai Dibatasi

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik, Peneliti : Kendaraan Jenis BBM Harus Mulai Dibatasi

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Putra Adhiguna menanggapi soal program insentif kendaraan listrik yang akan dijalankan oleh pemerintah mulai 20 Maret 2023 mendatang. Ia menekankan skema insentif perlu mempertimbangkan sejumlah hal agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Agar benar-benar mendorong peralihan kendaraan listrik, bukan sekadar penambahan (kendaraan)," kata Putra dalam keterangannya, Senin (6/3).

Ia mendorong pemerintah mulai memikirkan cara mentransisikan kapasitas manufaktur dan penjualan kendaraan dari jenis konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai. Misalnya, kata dia yaitu dengan membatasi penjualan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil (bensin).

yadea
Aksi motor listrik Yadea di IIMS 2023

"Dengan membatasi kendaraan konvensional, maka otomatis pasar untuk kendaraan listrik dapat lebih cepat terbentuk," tuturnya.

Pasalnya, Menurut Putra bila pemerintah hanya mendorong lonjakan sementara penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) tanpa pengurangan kendaraan konvensional, nantinya program insentif ini hanya bakal menambah kemacetan di jalan. Karena itu, pendalaman kebijakan termasuk dukungan membangun elektrifikasi transportasi publik, kata dia juga diperlukan.

Di sisi lain, insentif kendaraan listrik baru ditargetkan pemerintah berlangsung hingga akhir tahun 2023 ini. Padahal, Putra menyebut, dalam transisi ke kendaraan listrik, para investor memerlukan kepastian untuk insentif multi year (berkelanjutan tahun ke tahun).

Karena itu, Putra mengusulkan agar dalam perjalanannya, pemerintah mampu mengantisipasi dan mengoreksi kebijakan insentif kendaraan listrik. Terutama, saat perkembangan transisi kendaraan ini belum menuju arah yang diharapkan.

"Resiko yang kerap muncul adalah selepas usainya pemberian insentif, penjualan KLBB dapat menurun drastis. Hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara, dan membutuhkan rencana dan antisipasi yang matang dari pemerintah," bebernya.

Sementara itu, analis International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono menekankan bahwa penambahan jumlah kendaraan listrik harus diikuti oleh pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan. Dengan demikian, program transisi ke kendaraan berbasis listrik ini dapat memastikan penurunan emisi gas rumah kaca.

"Bukan malah berujung pada pemenuhan peningkatan permintaan listrik melalui sumber yang tinggi emisi seperti batu bara dan gas," kata Anissa dalam keterangannya, Senin (6/3).

Diketahui, pada hari ini pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) mulai dilakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Nantinya insentif pembelian kendaraan listrik ditargetkan mencapai 200.000 motor listrik baru, 50.000 konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik.

Pembelian maupun konversi motor listrik akan mendapat insentif atau subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor. Pemerintah menegaskan bahwa insentif kendaraan akan diberikan untuk pembelian kendaraan listrik produksi dalam negeri. Selain itu, dana insentif diberikan kepada produsen atau bengkel konversi, alih-alih kepada konsumen secara langsung.

75